SDM ASN Berintegritas Penopang Digitalisasi Pelayanan Perpajakan Untuk Tercapainya Kemerdekaan Ekonomi Berkelanjutan
Penerimaan negara Indonesia pada era digital ini telah meningkat karena Kemenkeu terdepan dalam mentranformasi segala bentuk layanan perpajakan. Semenjak tahun 2019 digitalisasi pelayanan perpajakan titik awal penerapan sistem pemerintah berbasis elektronik (SPBE). Dasar transformasi tersebut merupakan implementasi dari Perpres nomor 40 tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) serta produk – produk hukum kemenkeu diantaranya adalah Keputusan Menteri Keuangan KMK No. 767/KMK.03/2018 mendukung pelaksanaan Coretax secara lebih konkret. Selanjutnya, Produk hukum tersebut mengatur tentang 9 (Sembilan) Inisiatif Strategis KMK yang salah satunya adalah Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP). Penguatan transformasi pelayanan perpajakan di era digital ini adalah kolaborasi antara DJP, DJA, DJBC serta DJPb melalui modul penerimaan negara (MPN) yang diluncurkan pada awal tahun 2021 yang kemudian dilakukan upgrading sesuai dengan user experience (UX) terakhir pada tahun 2022 mampu meningkatkan pendapatan negara termasuk di dalamnya transaksi perpajakan. Berdasarkan Dashboard MPN online, penerimaan negara sampai dengan 30 November 2022 sebanyak 85 juta atau naik 10 juta transaksi dengan nominal Rp2.301 triliun atau naik sebesar Rp595 triliun. Pajak yang masuk ke Kas Negara meningkat 3 juta menjadi 51 juta transaksi dengan nominal meningkat Rp316 triliun menjadi Rp1.225 triliun.
Hal tersebut juga dapat dibuktikan melalui penerimaan negara dari perpajakan yang terus meningkat khususnya pajak penghasilan non migas selama 5 (lima) tahun terakhir. Pada tahun 2020 Indonesia berhasil melalui pandemi Covid-19 dengan tangguh sekalipun mengalami pertumbuhan sebesar -20,1 % (yoy). Alih-alih mengalami keterpurukan Indonesia justru bangkit lebih cepat melalui modernisasi sistem pelayanan perpajakan berbasis digital yang disertai dengan reformasi kebijakan pajak lainnya diantaranya kenaikan tarif pajak sebagaimana UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, sehingga pada tahun 2022 penerimaan negara dari pajak mengalami kenaikan yang sangat significant sebesar 35% (yoy), puncaknya terjadi pada tahun 2023 sebesar 6,44% (yoy) melampaui target yang telah ditetapkan, sementara pada tahun 2024 pertumbuhannya hanya sebesar 1,14% (yoy).
Pada tahun 2025, Kemenkeu terus menguatkan reformasi digitalisasi pelayanan perpajakan dengan mengimplementasikan Perpres nomor 40 tahun 2018 serta penerbitan kebijakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 mengenai penggunaan aplikasi core tax system versi terbaru per Januari tahun 2025. Sampai dengan tanggal 16 Maret 2025 Coretax DJP telah mengadministrasikan faktur pajak sejumlah 136.969.276, bukti potong sejumlah 44.135.107, sejumlah 466.638 SPT Masa PPN dan PPnBM, dan sejumlah 542.852 SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan 273.078 SPT Masa PPh unifikasi padahal aplikasi pada masa tersebut belum stabil dan dalam tahap upgrading. Tentunya aplikasi core tax system terbaru ini akan mempercepat pelayanan perpajakan, karena sebelumnya aplikasi dijalankan secara terpisah, sementara pada aplikasi Coretax berbagai jenis layanan perpajakan terintegrasi termasuk layanan e-faktur client desktop pada satu aplikasi mencakup keseluruhan core business pajak dengan 21 modul. Teknologi dan sistem penyimpanannya pun lebih besar akibat bertambahnya pengguna aplikasi perpajakan yang merupakan salah satu dampak digitalisasi registrasi perpajakan versi lama.
Coretax juga telah terintegrasi dengan beberapa AI dan telah mengadopsi international best practice. Keunggulan pada core tax system versi terbaru ini akan memberi pelayanan yang handal, serta akan menopang reformasi perpajakan yang diantaranya adalah kenaikan tarif PPN hingga 15% sesuai dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Muatan peraturan tersebut tentu telah mencakup upaya stabilisasi dengan konsep kontribusi tarif berkeadilan sesuai dengan data kondisi ekonomi wajib pajak sehingga penguatan ekonomi makro dan mikro dapat berkelanjutan. Pada akhirnya reformasi perpajakan ini akan menjadikan signifikansi target pertumbuhan penerimaan negara dari perpajakan lebih achievable. Bahkan dapat melampauinya dengan reformasi perpajakan yang dilakukan secara progresif. Jika kita proyeksikan menggunakan skenario ambisius dengan persentase pertumbuhan sebesar 13,5% maka di tahun 2030 penerimaan negara dari perpajakan akan mencapai Rp. 4.161,69 triliun.
Peningkatan penerimaan negara tentunya akan berpengaruh pada kualitas pendidikan, ekonomi, infrastruktur, sosial, dan budaya pada suatu negara sehingga untuk mentransformasi Indonesia dari negara berkembang menuju negara maju pada tahun 2030 dan Indonesia Emas tahun 2045 bukan sekedar wacana optimisme. Namun faktanya peningkatan penerimaan negara tidak berbanding lurus dengan nilai surplus yang diperoleh, sebagai akibat belanja yang dikeluarkan hampir mencapai 90% dari penerimaan negara secara keseluruhan, bahkan pada tahun 2024 terjadi defisit sebesar 1,81 % terhadap PDB sekitar Rp. 401,77 triliun. Hal ini menunjukkan bahwa transformasi digitalisasi pelayanan perpajakan serta blue print reformasi perpajakan yang telah direncanakan tidak mampu menyelesaikan perekonomian Indonesia dengan progresif jika tidak dilaksanakan oleh sumber daya berintegritas. Karena bagaimana pun tidak dapat kita pungkiri salah satu penyebab defisitnya negara adalah akibat minimnya integritas pejabat dan sumber daya ASN serta tidak tegaknya hukum negara terhadap tipikor. WBK, zona integritas dan penghargaan KPK lainnya hanya sekedar predikat yang belum tercermin pada keseluruhan SDM pemerintahan. Penerimaan negara Indonesia akan efektif jika dibangun dengan sistem pembangunan SDM yang berintegritas. Sehingga reformasi sumber daya manusia pemerintahan juga diperlukan.
Terlepas dari permasalahan tersebut, kehadiran digitalisasi pelayanan perpajakan mampu mengefisiensi waktu, SDM serta anggaran karena mempersingkat administrasi publik pada aktivitas pemerintahan. Penyempurnaan masih diperlukan sebagai upaya optimalisasi efektifitas penggunaan belanja negara. Pengintegrasian beberapa sistem diantaranya sistem pengadaan pemerintah secara elektronik (SPSE) pada aplikasi core tax sangat diperlukan karena pengadaan pemerintah pun telah bertranformasi secara elektronik termasuk e-purchasing. Hal ini dapat meminimalisir kesalahan perhitungan pajak, mengurangi perilaku KKN di dalamnya, serta mafia pajak penyedia barang/jasa. Selain itu penguatan ekonomi lokal diperlukan untuk menyambut reformasi digitalisasi pengadaan pemerintah dimana peran pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam melakukan pembinaan peningkatan kualitas produk, legalitas usaha UMKM dan capacity bulding SDM termasuk peningkatan integritasnya agar dampak pembinaan dapat terlaksana berkelanjutan, serta fasilitasi penginputan kedalam database e – katalog. Sehingga ekonomi mikro menguat di tingkat lokal melalui pemberdayaan UMKM. Tentunya konsep kontribusi tarif pajak berkeadilan sudah tertanam di dalam sistem core tax dan SPSE. Sehingga inklusifitas dampak era digital dapat dirasakan seluruh elemen masyarakat hingga pada taraf ekonomi terendah.
Dampak dari penguatan ekonomi lokal melalui pelibatan UMKM ke dalam SPSE juga akan mampu meningkatkan penerimaan negara melalui perpajakan khususnya pajak penghasilan non migas, sehingga konsep dari, untuk dan oleh rakyat dapat terefleksikan secara nyata. Pelibatan aparat penegak hukum (APH) secara intens ke dalam sistem core tax dibutuhkan untuk melakukan pengawasan secara digital, diperlukan pembagian kepada masing - masing APH sesuai wilayah. dalam hal ini APH membutuhkan user account sebagai pengawas wilayah. Sehingga masing - masing APH menjadi PIC penegakan hukum di masing - masing daerah. Sehingga penertiban pajak dan penegakan hukum lebih optimal khususnya yang berada di luar Kawasan Berikat dan Kawasan Industri. Hal ini akan menguatkan fungsi sistem core tax yang pada dasarnya telah diawasi oleh ombudsmen, karena bagaimana pun pengawasan berlapis akan mengoptimalkan digitalisasi pelayanan. Selanjutnya Pendidikan SDM berintegritas memang diperlukan di Era Modernisasi dan serba mudah melalui digitalisasi. Menegaskan bahwa Kualitas Integritas SDM ASN akan menjadi pondasi keberhasilan di era digital ini. Tentunya dapat dimulai dari menjaga integritas diri sendiri dalam bertugas. Di Bulan Agustus ini jadikan sebagai momentum Memerdekakan Diri Dengan Menjadi ASN Berintegritas.
Bagaimana pun tidak dapat dipungkiri bahwa Menteri Keuangan kita, Sri Mulyani Indrawati, S.E., M.Sc., Ph.D. beserta jajarannya sangat tangguh dan menjaga integritasnya dalam menghadapi segala bentuk kontraksi sehingga ketahanan perekonomian indonesia dapat terjaga. Hal ini bahkan telah diakui oleh dunia internasional. Namun bagaimanapun terdapat permasalahan paling besar yang harus beliau selesaikan yaitu proses regenerasi kepemimpinan untuk melanjutkan estafet perjuangan beliau. Hingga saat ini penulis belum menemukan orang yang kredibilitasnya terjaga dalam membangun Perekonomian Indonesia sebagaimana beliau. Semoga artikel ini tersampaikan pada beliau.
*Ditulis untuk mengikuti Lomba Menulis Artikel Perpajakan yang diadakan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia
3 komentar:
transformasi Digitalisasi perpajakan dan pengadaan barang/jasa pemerintah tanpa penguatan UMKM lokal akan melemahkan ekonomi mikro.
Pada pembahasan artikel yang dikirim sebenarnya tidak selengkap ini karena persyaratannya maks 1000 kata sehingga ada bahasan yang seharusnya dimuat namun tidak dapat dimuat.namun pada postingan ini pembahasan l dijelaskan sebagai tambahan pembahasan.
"Dampak dari penguatan ekonomi lokal melalui pelibatan UMKM ke dalam SPSE juga akan mampu meningkatkan penerimaan negara melalui perpajakan khususnya pajak penghasilan non migas, sehingga konsep dari, untuk dan oleh negara dapat terefleksikan. Pelibatan APH secara intens dalam pengawasan sangat diperlukan, sekalipun sistem coretax sudah diawasi oleh ombusmen tetap diperlukan pembagian kepada masing - masing APH sesuai wilayah. dalam hal ini APH membutuhkan user account sebagai pengawas wilayah. Sehingga penertiban pajak dan penegakan hukum lebih optimal khususnya yang berada di luar Kawasan Berikat dan Kawasan Industri. Selanjutnya Pendidikan SDM berintegritas memang diperlukan di Era Modernisasi dan serba mudah melalui digitalisasi. Menegaskan bahwa Kualitas Integritas SDM ASN akan menjadi pondasi keberhasilan di era digital ini"
Aph itu kalau sudah masuk ranah hukum. Pajak masuk ranahnya inspektorat, kalo di daerah spt pajak daerah bisa pengawasan inspektorat daerah. Perlu undang-undang atau peraturan yang menaungi setiap kebijakan yang dikeluarkan. Pun upaya upaya penindakan jika ada yg menyimpang. Kalau ASN semua sudah dikenai pajak, yg miris dewan yg terhormat ..sudah gaji besar tp pajak ditanggung negara. Ini yg tidak tepat sasaran, lama2 negara bs collapse
Posting Komentar